1.
TADLIS
A.
Pengertian Tadlis
Tadlîs adalah bentuk mashdar dari fi’il
muta’adi (kata kerja transitif) dallasa yang dibentuk dari fi’il
lâzim (kata kerja intransitif) dalasa dan bentuk mashdar-nya
ad-dalasu.
Ad-Dalasu
menurut al-Azhari dalam Tahdzîb al-Lughah artinya as-sawâd
(hitam) wa
azh-zhulmah (kegelapan). Menurut Ibn Faris dalam Maqâyis
al-Lughah artinya adalah as-satru dan azh-zhulmah
(penutup dan kegelapan). Jika dikatakan fulân lâ yudâlisuka artinya ia
tidak menipumu dan tidak menyembunyikan sesuatu kepadamu hingga seolah-olah
mendatangimu dalam kegelapan (Al-Jauhari, ash-Shihah fî al-Lughah).
Ini
artinya dalam kata dallasa–yudallisu–tadlîs[an]
terkandung makna: tidak menjelaskan sesuatu, menutupinya dan
penipuan. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan bahwa dallasa
di dalam jual-beli dan dalam hal apa saja adalah tidak menjelaskan aib
(cacat)-nya. Menurut Muhammad Rawas Qal’ah Ji, tadlîs artinya al-khidâ’
wa al-ibhâm wa at-tamwiyah (penipuan, kecurangan, penyamaran,
penutupan) (Muhammad Rawas Qal’ah Ji, Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, I/126).
Para fukaha
mengartikan tadlîs di dalam jual-beli adalah
menutupi aib barang (Al-Fairuz al-Abadi, al-Qâmûs al-Muhîth; Muhammad bin
Abi al-Fath al-Ba’li, al-Muthalli’ ‘ala Abwab al-Fiqhi
bab khiyâr
at-tadlîs; al-Jurjani, at-Ta’rifât; al-Jawhari, ash-Shihâh
fî al-Lughah). Hanya saja, dari deskripsi nas yang ada, tadlis
tidak selalu dalam bentuk ditutupinya atau tidak dijelaskannya aib/cacat
barang. Tadlis
juga terjadi ketika barang (baik barang yang dijual atau kompensasinya baik
berupa uang atau barang lain) ternyata tidak sesuai dengan yang dideskripsikan
atau yang ditampakkan, meski tidak ada cacat.
A.
Dalil Haramnya Tadlis
Tadlis hukumnya haram. Siapa saja yang melakukannya berdosa. Sebab, tadlis
itu merupakan bagian dari penipuan dan Rasulullah saw. bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَسَّ ( رواه مسلم )
“Tidak termasuk golongan kami orang yang
menipu” (HR Muslim).
اَلْبَيْعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقًا فَإِنَّ تَفَرَّقًا وَبَيْنَا بُوْرِكَ
لَهُمَا فِيْ بَيْعَهُمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مَحَقَتْ رَكَةَ بَيْعِهَا
“ Penjual dan pembeli
memiliki khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya berpisah dan berlaku
transparan (menjelaskan barang dan harga apa adanya) maka diberikan berkah
dalam jual-beli keduanya. Jika keduanya saling menyembunyikan (cacat) dan
berdusta maka itu menghanguskan berkah jual-belinya (HR
al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
A.
Macam – macam Tadlis dan Praktiknya dalam Perbankan
Kondisi ideal dalam
pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang
barang akan diperjualbelikan. apabila salah satu pihak tidak mempunyai
informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak lain,
maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
Dalam hal Tadlis ini
terbagi dalam empat macam, yaitu Tadlis dalam kuantitas, Tadlis dalam kualitas,
Tadlis dalam harga dan Tadlis pada waktu penyerahan.
a.
Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam
kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga
barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu container karena
jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu penjual berusaha
melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.
Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual juga
merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan penjual maupun pembeli yang tidak
jujur akan mengalami penurunan utility.
b.
Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam
kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk
yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh
tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang
menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik
dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak semua penjual menjual
computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual computer
dengan kualifikasi dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya
dengan harga yang sama, pembeli yidak dapat membedakan mana computer denagn
kualitas rendah mana computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual
saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
c.
Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam
harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga
pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Telah terjadi di zaman
Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah
Ibnu Umar “ kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil
panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW
melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.
d.
Tadlis dalam waktu
penyerahan
Sebagaimana dilarangnya
Tadlis dalm kuantitas, kualitas dan dalam harga, Tadlis dalam waktu penyerahan
pun dilarang. Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila sipenjual tahu persis
bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat apada waktu yang dijanjikan,
namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang telah
dijanjikan. Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
وفي حديث عبدالله بن عمر
رضيالله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:من ابتاع طعاما فلا يبيعه
حتى يستوفيه. "أخرجه البخاري
“Dalam Hadits yang
diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah
bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka jangganlah engkau menjualnya
sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan tersebut”.
Walaupun konsekuensi
tadlis dalam waktu tidak berkaitan
secara langsung dengan harga ataupun jumla barang yang ditransaksikan,
namun masalah watu adalah sesuatu yang sangat penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar